Menjadi Warga Negara yang Baik
MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Disusun guna memenuhi tugasMata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing : Bpk. Mukhamad Rikza
Lia Safitri (1903036022)
Sunyani (1903036033)
Wiyaqul Azmi Z (1903036025)
Yanwar Pratama (1903036011)
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
DAFTAR ISI
KATA PENGANTA..................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................
1.1 Latar Belakang.........................................................................
1.2 Rumusan Masalah...................................................................
1.3 Tujuan.......................................................................................
BAB II PEMBAHASAN............................................................................
2.1 Pengertian Warga Negara.......................................................
2.2 Asas Kewarganegaraan..........................................................
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara........................................
BAB III PENUTUPAN..............................................................................
3.1 Kesimpulan..............................................................................
DAFTAR PUSTAKA................................................................................
KATA PENGANTAR
Assalamua’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah kelompok ini dengan tepat waktu. Dalam penulisan makalah ini, kami masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam segi penulisan, pencetakan, serta pencantuman sumber-sumber. Maka dari itu, kami selaku penulis sangat berharap mendapatkan kritikan dan saran agar ke depannya kami bisa mengurangi kesalahan dalam penulisan makalah.
Demikian makalah ini kami buat. Kritik dan saran sangat kami harapkan. Kami mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Semarang, 29 September 2019
Tim Penyusun
Kelompok 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiaban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara juga merupakan alat dari masyarakat yang mempuntai kekuasaan untuk mengatur hubungan - hubungan manusia dalam masyarakat. Unsur - unsur negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Setiap warga negara telah dijamin hak - hak dan kewajibannya di dalam undang - undang. Begitu pula status kewarganegaraan seseorang juga telah diatur dalam undang - undang.
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya seringkali terlupakan. Dalam kehidupan kenegaraa kadang kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian. Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusia berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi marupakan konsekwensi logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi Negara.
1.2 Rumusan Masalah
Apa pengertian warga negara?
Bagaimana asas kewarganegaraan?
Apa saja hak dah kewajiban warga negara?
1.3 Tujuan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk menjelaskan hak dan kewajiban warga negara secara umum dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan semester ganjil 2019 serta untik menjawab pertanyaan yang ada di dalam rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang pengertian warga negara, asas kewarganegaraan, dan hak dan kewajiban warga negara.
Bab II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga Negara
Istilah warga negara dalam konteks kosa kata indonesia merujuk pada atau terjemahan dari kata citizen dalam bahasa Inggris atau " citoyen" dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep inilah kita bisa memberi pemaknaan yang luas mengenai warganegara. Dengan menggunakan ngkaji makna "citizen" nantinya akan dapat diketahui bahwa istilah warganegara sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep citizen.
Secara etimologi citizen berasal pada masa Romawi yang pada waktu itu berbahasa latin yaitu kata "civis" atau "civitas" sebagai anggota atau warga dari suatu city-state. Kemudian dalam bahasa Perancis disitilahkan dengan citiyen yang bermakna warga dalam "cite" (kota) yang memiliki hak-hak terbatas. Dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota. Pada masa Yunani Kuno dimana warga adalah anggota dari suatu polis (negara kota). Warga dari polis dinamakan polites, sedangkan dimasa Romawi warga dari republic disebut civis atau civate. Konsep polites (Yunani/Greek), civis atau civitas (Romawi-latin), citoyen (Perancis) dan citizen (Inggris) kurang lebih bermakna sama yaitu menunjuk pada warga atau penghuni kota yang pada masa lalu merupakan komunitas politik.
Dalam terminologi modern, istilah citizen berpengaruh luas dalam upaya nya menjelaskan konsep warganegara maupun kewarganegaraan sebagai kajian akademik. Menurut Turner (1990), istilah citizen berkembang di Inggris pada abad tengah maupun menjelang akhir abad ke - 19, kata tersebut saling bertukar pakai dengan denizen. Kedua istilah tersebut secara umum menunjuk warga atau penduduk kota sedang orang-orang yang berada di luar disebut subject. Pada awalnya subject adalah non warga kota yang terdiri atas, wanita, anak-anak, budak dan para penduduk asing. Diperlukan beberapa syarat agar seseorang dapat di kategorikan sebagai citizen. Perkembangan konsep polites, civis, citoyen dan citizen yang pada mula nya bersifat ekslufis dan dengan hak-hak terbatas ini selanjutnya berkembang. Melalui perjuangn dan proses yang lama, wanita dan anak-anak sudah menjadi bagian dari civis dengan hak-hak yang setara.
Konsep-konsep mengenai citizen, hak, kota, peradaban, dan urban ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang berkembang di yunani kuno yang memang menjadi cikal bakal berkembangnya konsep tersebut di dunia Barat. Oleh karena itu perlu sekali untuk diketahui konsep warganegara berdasarkan tinjauan historisnya.1
Terdapat beberapa pengertian mengenai kewarganegaraan di antaranya :
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan ini dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah tidak ditandai dengan ikatan yuridis, tetapi ikatan emosional seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Dari sudut pandang kewarganegaraan sosiologis, seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayalan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
2.2 Asas Kewarganegaraan
Pada umunya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaaran negara A, maka ia adalah warga negara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tua nya, karena yang menjadi acuan adalah tempat kelahirannya.
Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Asas kewarganegraan berdasarkan perkawinan. Sedangkan dari sisi perkawinan ini dikenal dengan :
Asas kesatuan hukum, yaitu berdasarkan paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dan mencerminkan adanya suatu kesatuan tersebut, semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama.
Asas persamaan derajat, yaitu ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami/istri tetap berkewarganegaraan asal. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum di ikatkan menjadi suami istri. Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum.
2.3 Warga Negara Indonesia
Defenisi kewarganegaraan secara umum yaitu hak dimana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara, dimana warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan pada UUD 1945 pasal 26 yang dinyatakan sebagai warga negara sebagai berikut :
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
a) kelahiran.
b) pengangkatan.
c) dikabulkannya permohonan.
d) pewarganegaraan.
e) perkawinan
f) turut ayah atau ibu.
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. adapun bukti menjadi menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
Akta kelahiran.
Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman) karena pernyataan.
2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak warga negara indonesia
Hak dan kewajiabn warga negara indonesia menurut Sumantri merupakan syarat objektif dalam semua organisasi negara demokratis. Karena itu rakyat bangsa yang menepati sebuah negara telah mencantumkannya dalam konstitusi negara. Antara ketentuan pasal-pasal hak dan kewajiabn warga negata dalam konstitusi dengan kenyataan nya sedikit arau banyak berbeda. Hal ini di karna kan tergantung pada kebijakan pemwrintah, tingkat kemakmuran, tingkat pelayanan publik, sistem politik, ekonomi, hukum, dan tingkat pendidikan, disiplin budaya bangsa, serta konstelasi dan banyak nya masalah bangsa itu.
Secara garis besar, hak warga negara sepanjang yang diatur dalam undang-undang dasar 1945 adalah:
Sama kedudukannya di dalam hukim dan pemerintahan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan.
Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yan layak bagi kemanusiaan. Sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara, ssesuai UUD 1945 pasal 27 ayat 3: setiap warga negara berhak ikut dan wajid ikut serta dalam upaya pembellan negara.
Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpum,mengeluarka pikiran dengan lisan dan tulisan, sesuai UUD 1945 pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan utnk beribadat menurut agamanya dan kepercyaan nya itu.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak untuk mendapatkan pendidikan, sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sesuaiu dengan UUD 1945 pasal 32 ayat 1 negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengaj peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Hak khusus fakir miskim dan anak-anak terlantat dipelihara oleh negara, sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak-anak terlantar terpelihara oleh negara.
Hak fasilitas pelayanan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat 3, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
2. Kewajiaban Warga Negara
Warga negara tidak hanya memiliki hak tetapi juga memilili kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban warga negara indonesia secara garis besar diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Taat kepada hukum dan pemerintahan, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 1,segala warga negara bersamaan penduduknya didalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan iti dan tidak ada terkecuali.
Ikut serta dalam upaya pembelaan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1,tiap-tiap warga negara berhak dan wajid ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Mengikuti pendidikan dasar, sebagaimana di sebutkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2,setiap warga negara wajid mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajid membiayanya.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiaban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan Warga negara yaitu hak dimana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara, dimana warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Warga negara memilili banyak hak, akan tetapi warga negara juga memiliki banyak kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
Junaidi, Muhammad, 2013, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Syarbani, Syahrial, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Winaryo, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Bumi Aksara.
Winaryo, 2009, Kewarganegaraan Indonesia dan Sosiologis menuju Yudiris, Bandung : Alfabeta.
Winaryo, 2013, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Bumi Aksara.
Muis, Tanami dkk, 2013, Paradigma Kewarganegaraan, Bandung : Alfabeta.
Komentar
Posting Komentar