Peran Mahasiswa dalam Kebijakan-kebijakan Negara di tengah wabah kaitannya dengan Pancasila sila-5

Apa yg anda lakukan jika dunia tanpa Keadilan? Memberontak? Menghakimi para pembuat kebijakan? Atau mati dalam kegelisahan? 

Saya teringat sabda kang Che “Jika Anda bergetar dengan geram setiap melihat ketidakadilan, maka Anda adalah kawan saya.” Sebuah ungkapan untuk bergerak dan apatis adalah sebuah penghianatan terbesar; melihat situasi ekonomi nasional yang semakin memburuk, masyarakat semakin kenyang dengan berita-berita hoax, kembali merajalela nya kejahatan, dan masih banyak lagi yang harus diperbaiki. 

Sedikit cerita dari mahasiswa yang terdampak dan korban dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Latar belakang dari keluarga yang sederhana dia hidup dan bertahan dalam keterbatasan tetapi tidak membuat putus asa dalam mencapai cita-citanya yaitu menjadi Kemendikbud atau Dubes. Impian yang tidak bisa di bayar dengan celotehan murahan yang mengharuskan pergi dari hal yang paling nyaman; keluarga. Hal itulah yang membuat tekadnya semakin kuat. 

Singkat cerita; kepergian yang penuh emosional dan drama berbuah manis ketika teman yang di seberang lautan membantu dalam keikhlasan. Akhirnya dia sampai kota yang dia sudah nikmati hampir 1 tahun disitu perjuangan di mulai, karena jarak tempat kerja yang 2x lipat lebih jauh dan honor yang pas-pasan. Tetapi rasa syukur mengalahkan semuanya, kawan.
Dalam perjalanan nya banyak senda-sendu yang harus dijalani karena keterikatan dia dengan kerjaan dan sistem belajar daring dalam proses perkuliahan. 

Akhirnya semua berjalan dengan lancar, dan usaha mengatur waktu bisa teratasi walaupun berat untuk dilakukan. 

Tidak berhenti disini saja mengingat urusan perkuliahan mulai absurd, terkesan tidak konsisten dan memihak. Bukannya kampus sebagai idealisme bertumbuh? Saya rasa tidak karena sekarang kampus identik dengan kaum-kaum borjuis, hedonisme, apatis. 

Seperti pada tanggal 6 April Dirjenpendis pernah menginstruksikan pimpinan PTKIN untuk mengurangi besaran UKT mahasiswa sebesar 10%.
No. B 752/DJ.I/HM.00/04/2020

13 April Melalui hasil rapat Forum Pimpinan PTKIN Rektor menuntut agar SE Pengurangan dicabut. 
No. 18/Forum-PTKIN/IV/2020

20 April Kemenag mencabut instruksi Pengurangan UKT dengan tetap memberlakukan pembayaran seperti biasanya. 
No. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020

Ini menjadi sebuah ironi dalam ruang lingkup kampus. 
Lalu apa tanggapan kalian? Apa yang kalian lakukan? 

Ada catatan yang lebih mengecewakan lagi yaitu di Rancanan Undang Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan untuk menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/5).13 Mei 2020. Sumber: mediaindonesia.com

Hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap DPR telah mengkhianati konstitusi sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

"Ini menunjukkan mereka (DPR) pengkhianat masyarakat, pengkhianat tujuan berbangsa yang sudah ada di konstitusi," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam diskusi "LBH-YLBHI Bedah RUU Cipta Kerja", Rabu (13/5/2020).
https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/05/14/10445511/uu-minerba-disahkan-ylbhi-anggap-dpr-telah-khianati-konstitusi

Ini sangat menyakiti hati banyak orang terkhusus bagi yang merasakan sendiri dampak di sahkan nya UU tersebut. 

Simpulkan sendiri ya kawan. Nanti juga paham.
Salam! 

Semarang, 04 Juni 2020
Nama: Yanwar Pratama
Kelas: MPI 2A
NIM: 1903036011
UIN WALISONGO SEMARANG

Komentar